Friday, 6 May 2016

       




        A.    Latar belakang Wawasan Nusantara
          Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya
   Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya,yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait mengait antara filosofi bangsa ,idiologi,aspirasi dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat ,budaya dan tradisi ,keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah
         Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas  ( mawas ) yang artinya melihat atau memandang ,jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat 
        Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus                             diperhatikan oleh suatu bangsa :
1.      Bumi / ruang dimana bangsa itu hidup
2.      Jiwa,tekad dan semangat manusia / rakyat
3.      Lingkungan
      Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya eksistensinya yang serta terhubung ( interaksi dan interelasi ) serta pembangunannya didalam bernegara di tengah-tengah lingkungan baik nasional,regional maupun global.

       B.     Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Para Ahli :
1.    Prof.Dr.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2.      Kelompok Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional .
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara sebagai geopolitik bangsa indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional .
Landasan Wawasan Nusantara  
Idiil                  →  Pancasila
Konstitusional  →  UUD 1945

      C.     Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir,pola sikap dan pola tindak yang                 senantiasa mendahulukan kepentingan negara .
a.       Implementasi dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara      yang sehat dan dinamis , mewujudkan pemerintahan yang kuat , aspiratif dan dipercaya.
b.       Implementasi kehidupan ekonomi , adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar  menjamin pemenuhan dan peningkata kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata  dan adil.
c.       Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiiah dan lahiriah  yang mengakui menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan  yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d.      Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Sosisalisasi wawasan nusantara
1.      Menurut sifat/cara penyampaian
a.       Langsung  →  ceramah,diskusi,tatap muka
b.      Tidak langsung → media massa
2.      Menurut metode penyampaian  
a.       Ketauladan
b.      Edukasi
c.       Komunikasi
d.      Integrasi

Referensi
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36



A.           Wawasan Nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan .
1.      Paham-paham kekuasaan
a.       Machiavelli ( abad XVII )
Dengan buku judulnya “ The Prince “ dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil :
1.      Dalam merebut dan mempertehankan kekuasaan segala cara dihalalkan .
2.      Untuk menjaga kekuasan rezim,politik adu domba  ( devide et empire ) adalah sah
3.      Dalam dunia politik yang kuat dan pasti dapat beratahan dan menang
b.      Napoleon Bonaparte ( abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
c.       Jendral clausewitz ( abad XVIII)
Menurut Jendral clausewitz perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d.      Fuerback dan Hegel ( abad XVII )
Paham materialisme fuerback dan teori sintetis hegel menimbulkanaliran kapitalisme dan komunisme.Menurut mereka keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu .
e.       Lenin ( abad XIX )
Memodifikasi teori clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan .
f.       Lucian W.Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Politik development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
2.      Teori –teori geopolitik ( ilmu bumi politik )
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi.Teori ini banyak dikemukakan para sajarna seperti :


a.       Federitch Ratzel
1.      Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip ) dengan pertumbuhan organisme ( makhluk hidup ) yang memerlukan ruang hidup , melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.      Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
3.      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam .Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langsung.
4.      Semakin tinggi budaya bangsa semaakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.apabila tidak terpenuhi maka banga tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar wilayahnya ( ekspansi )
Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-          Menitik beratkan kekuatan darat
-          Menitik beratkan kekuatan laut
b.      Sir walter releigh dan alferd thyer mahan ( konsep wawasan bahari )
Barang siap menguasai lautan akan meguasai perdagangan . menguasai perdagangan berarti menguasai kekayaan dunia sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
c.       Nicholas J.Spykman
Teori daerah batas ( rimland ) yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat ,laut,udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.      
3.      Wawasan nasional indonesia
Wawasan nasional indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara indonesia .
a.       Paham kekuasaan indonesia
Bangsa indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“ bangsa indonesia cinta damai ,akan tetapi lebih cinta kemerdekaan “


b.      Geopolitik indonesia

Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasarkan ARCHIPELAGO CONCEPT  yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut negara kepuauan. 

Referensi
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36

Saturday, 2 April 2016



I.              Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

A.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang panjang dimulai sejak masa dimana bangsa indonesia dijajah oleh para bangsawan sampai para pahlawan bangsa rela berkorban demi mempertahankan bumi pertiwi yang tercinta ini tanah airku Indonesia dari tangan para penjajah sampai dengan saat ini diera pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan sesuai dengan zamannya.
Tuntutan zaman yang berbeda tersebut dapat ditanggapi bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang tumbuh berkembang, serta semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan bangs a Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut yang dilandasi oleh keimanan ,ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta rela berkorban .Landasan inilah yang harus dimiliki oleh stiap warga negara .
Namun dengan tuntutan zaman yang makin maju membuat landasan tersubut mengalami pasang surut yang membuat semangat perjuangan mengalami penurunan.Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruss Globalisasi.Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga kemasyarakatan internasional ,negara maju yang ikut pencaturan politik,ekonomi,sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan global.

B.     Kompetensi yang diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsunga hidup serta kehidupan untuk generasi dimasa depan yang lebih baik dan bermakna.Generasi penerus bangsa ini diharapkan dapat menjaga buadaya ,bangsa negara dan hubungan internasional dengan baik .untuk menjamin keamanan ,ketentraman untuk bangsa ini dan tetap berdasarkan nilai pancasila ,semua itu dilakukan untuk menjaga keutuhan dan tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran benegara ,sikap serta perilaku yang cinta tetap kepada tanah air indonesia ini dan bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara,serta ketahanan nasional .
Rakyat Indonesia ,melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “ meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa mewujudkan manusia serta masyarakat indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ,berkualitas mandiri ,sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Selain itu bertujuan untuk meningkstksn kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur ,berkrepibadian mandiri ,maju,tangguh, cerdas,kreatif. Terampil, disiplin,beretos kerja,profesional,bertanggung jawab,dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas ,penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.      Beriman dan bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2.      Berbudi pekerti luhur ,berdisiplin dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional,dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Akibat memanfaatkan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan bangsa dan negara.

C.     Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Dalam kamus besar bahasa Indonesia Edisi kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah dimuka bumi.
Jadi bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara juga dapat diartika sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

1.         Teori Terbentuknya Negara
a.     Teori Hukum Alam ( Plato dan Aristoteles )
 Kondisis Alam – Berkembang Manusia – Tumbuh Negara
b.        Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan tuhan ,termasuk adanya negara.
c.         Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes )
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya .Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama .
                              Didalam prakteknya,terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.       Penaklukan
b.      Peleburan
c.       Pemisahan Diri
d.      Pendudukan atas negara /wilayah yang belum ada pemerintahannya .

2.          Unsur negara
a.         Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,dan perairan (unsur perairan tidak mutlak) rakyat atau masyarakat yang berdaulat.
b.        Negara mempunyai tujuan ,undang-undang dasar ,pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB

3.      Bentuk Negara
a.       Negara Kesatuan
1.      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.      Negara serikat , didalam negara ada negara yaitu negara bagian.

D.    Hak dan Kewajiban Warga negara
1.    Hak-hak asasi manusia dan warga negara yaitu :
·           Hak untuk menjadi warga negara ( Pasal 26 )
·           Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum ( pasal 27 ayat 1 )
·           Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan ( Pasal 27 ayat 1 )
·           Hak atas penghidupan yang layak ( Pasal 27 ayat 2 )
·           Hak bela negara ( Pasal 27 ayat 3 )
·           Hak untuk hidup (pasal 28 A)
·           Hak membentuk keluarga ( Pasal 28 B ayat 1)
·           Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak ( Pasal 38 B ayat 2)
·           Hak memperoleh keadilan hukum ( Pasal 28d ayat 1)
·           Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil ( Pasal 28 d ayat 2)
·           Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan ( Pasal 28 D ayat 3 )
·           Hak atas status kewarganegaraan  ( Pasal 28 D ayat 4)
·           Hak hidup sejahtera lahir dan batin ( Pasal 28 H ayat 1)
·           Hak atas jaminan sosial ( Pasal 28 H ayat 3 )
·           Hak milik pribadi ( Pasal 28 H ayat 4 )
·           Hak atas identitas budaya ( Pasal 28 I ayat 3)
·           Hak atas kebebasan beragama ( Pasal 29 )
·           Hak pertahanan dan keamanan negara ( Pasal 30 ayat 1 )
·           Hak mendapat pendidikan ( Pasal 31 ayat 1 )

2.        Kewajiban warga negara
·           Melaksanakan aturan hukum
·           Menghargai hak orang lain
·           Membayar pajak
·           Menjadi saksi di pengadilan
·           Bersedia mengikuti wajib militer dan lain-lain.

Daftar Referensi :

http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36





Monday, 23 November 2015




Pembakaran lahan kini merupakan hal yang sangat lazim kita lihat berkeliaran disepanjang hutan indonesia dari Sumatera hingga ke kalimantan. Ditambah lagi daerah ini memiliki lahan gambut yang luas,menjadi bahan bakar sebagai pemicu terjadinya kebakaran pada saat musim kemarau. Secara tidak langsung dari pembakaran lahan tersebut akan menimbulkan kabut asap yang akan menimbulkan gangguan kesehatan dan transportasi bagi masyarakat sekitar dan akan berdmapak kelingkungan sekitar secara perlahan.

Jalur-jalur transportasi masyarakat baik lalu lintas lewat udara ,darat menjadi terganggu.Banayak kecelakaan lalu lintas akibat jarak pandang yang sangat pendek hanya beberapa meter saja .Penerbangan dari satu bandara ke bandara yang dituju mengalami kegagalan penerbangan akibat adanya kabut asap yang sangat pekat sehingga menimbulkan jarak pandak yang pendek dan tidak memenuhi standar syarat melakukan penerbangan.

Asap yang dihirup oleh warga sekitar akan menimbulkan penyakit seperti gangguan pernapasan,infeksi saluran pernapasan bagian atas atau yang lebih dikenal dengan ISPA .
Selain dampak negatif yang terlihat jelas ,kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap juga dapat menghilangkan biodiversitas dan membunuh jasad renik didalam tanah.mikroorganisme yang hidup  didalam tanah yang berfungsi sebagai pengurai bahan organik pada proses dekomposisi menjadi mati.Bakteri yang bersimbiosis dengan akar tanaman yang lebih dikenal dengan nama “mikroza” turut terbakar pada saat itu.selain itu banyak mesofauna yang lenyap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap.

Menurut Pemerintah bahwa kabut asap untuk tahun ini didaerah Sumatera,Jambi,serta Riau dalam kondisi terparah dalam sejarah kabut asap di Indonesia.Menurut sumber yang saya baca bahwa hal tersebut karena berdampak dari musim kemarau yang sangat panjang. Bahwa ISPU diJambi dikatakan berada diangka 601 ,berarti 2 kali lipat dari ambang batas bahaya yang ada diangka 300an.Saya tidak tahu bagaimana caranya bayi dan anak-anak bisa bernafas dan bisa bertahan hidup diantara udara yang sudah tidak sehat ini, sementara itu kasus ISPA terus bertambah .

Kesimpulan :
Dalam kasus seperti ini peran pemerintah dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan .Karena bencana seperti kabut asap ini bukanlah bencana alam melainkan bencana seperti ini terjadi karena dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin meraih keuntungan secara sepihak tidak memperdulikan akan bahaya yang akan terjadi bagi kehidupan warga sekitar seperti penyakit ISPA,dll.




Saturday, 10 October 2015


PENCEMARAN LINGKUNGAN LIMBAH PABRIK TAHU

          Seiring zaman teknologi yang sudah modern ini yang diikuti dengan perkembangan industri memang menciptakan kesejahteraan materi bagi manusia dan alam sekitarnya, akan tetapi,apabila kemajuan dan perkembangan tersebut tidak dikendalikan dengan baik dapat menimbulkan pencemaran yang berbahaya bagi lingkungan sekitar, kerugian dan gangguan-gangguan dalam kelangsungan hidup manusia. Bahaya dan gangguan tersebut bersifat negatif dan pada taraf tertentu dapat mengganggu kelestarian lingkungan, lebih jauh lingkungan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana kualitas sebenarnya.Masalah pencemaran industri ataupun segala bentuk pencemaran lingkungan itu merupakan tanggung jawab kita semua, namun karena keterbatasan sarana dan prasarana untuk menghindari pencemaran maka banyak pihak industri yang mengabaikan apa dampak dari limbah tersebut.Salah satu cara untuk melakukan penindakan untuk menghilangkan pencemaran lingkungan dengan adanya pengendalian.
           Pencegahan pencemaran industri bermakna suatu kegiatan yang mencakup upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya pencemaran industri. Pemerintah yang berurusan dengan pihak industri seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap pencemaran industri dari perusahaan industri, dengan sasaran semua limbah industri yang dibuang dari sumber pencemaran industri ke lingkungan bebas/umum, untuk mengupayakan agar selalu memenuhi Standar Kualitas Limbah seperti yang telah ditetapkan.
Dibekasi banyak berdiri pabrik tahu.Namun pabrik tersebut mendapat izin dari departemen perindustrian yang berletak dekat dengan pemukiman .Dengan demikian pabrik tahu tersebut akan menimbulkan dampak positif dan negatif dari hasil indsutri kedelai tersebut yang akan diolah menjadi tahu.
Dampak Positif dari Limbah tahu adalah :
  • ·     Dapat dibuat menjadi mekanan Nata De Soya
  • ·           Dapat dibuat untuk pakan ternak
  • ·           Dapat dibuat menjadi pupuk

Dampak negatif
  • ·                      Menimbulkan bau yang tidak sedap
  • ·                      Menimbulkan  polusi udara 

Dampak dari Segi Ekonomi dengan adanya pabrik Tahu
  • ·                      Membuka lapangan kerja bagi masyarakat
  • ·                       Menstabilkan ekonomi warga sekitar pabrik

Tugas Departemen Perindustrian dalam menangani pengendalian pencemaran lingkungan yang mencakup pengaturan,pembinaan dan pengawasan dalam pasal 3 surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 20/M/SK/1/1/1986 :
1.      Membuat Membuat peraturan-peratuaran tentang pengendalian pencemaran industri yang harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan dalam kaitannya dengan izin usaha industri, serta menunjang instansi-instansi pemerintah lainnya dalam menyusun peraturan peraturan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran lingkungan hidup pada umumnya
      
      Membuat peraturan-peraturan tentang pemilIhan lokasi untuk industri dalam rangka pengembangan wilayah, dalam hal ini wilayah Pusat Pertumbuhan Induatri, yang dikaitkan dengan Rencana Umum Tata Ruang di sana terdapat penentuan tentang letak geografis dan zona-zona industri, kawasan-kawasan industri dan Lingkungan Industri Kecil.
Kemudian dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) tahun 1982, pasal 7, ayat 1 disebutkan bahwa: 
“Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.”  Dan ayat 2 disebutkan: “Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.”

Analisis Perizinan
Pasal 7 UULH tahun 1982 merupakan landasan hukum umum perizinan lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 1993 dalam pasal 5 menetapkan syarat-syarat untuk memperoleh izin suatu rencana kegiatan dengan ketentuan: 
“Pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan oleh instansi yang bertanggung jawab.”

Namun tidak bisa dipikirkan bahwa pabrik tahu di bekasi mendapat izin dari departemen perindustrian.Dalam hal ini pemerintah harus bertindak dan memberi arahan kepada pabrik tersebut yang masih melanggar aturan pencemaran limbah pabrik.
Hal ini pemerintah tidak melihat bahwa pabrik tersebut berdekatan dengan pemukiman warga dan berdekatan dengan aliran sungai warga , sehingga sungai tersebut menjadi bau dan meresahkan warga Dengan zaman yang sudah modern ini apapun bisa dibuat untuk melegalkan untuk membuat pabrik tersebut mendapat izin dari pemerintah dengan cara uang pelicin sebagai bahan pemulus kelancaran perizinan. Namun pada akhirnya yang menjadi korban dalam hal ini ialah masyarakat yang terkena dampaknya.

Pendapat dari saya :
  • 1.      Bahwa pabrik tahu yang berada di bekasi ini bertentangan dengan perizinan karena limbah dari tahu ini tidak dimanfaatkan dengan benar sehingga pemukiman warga sekitar menjadi resah dengan adanya polusi udara dan limbah cair dari sisa dari pembuatan tahu tersebut yang dibuang langsung kesungai sehingga menghasilkan bau yang tidak enak untuk dihirup.
  • 2.      Dengan adanya pabrik tahu yang tidak memiliki safety dalam pembuangan limbah , seharusnya pemerintah bertindak langsung untuk memberi arahan atau berupa teguran kepada pabrik tersebut ,sehingga mereka akan sadar diri bagaimana dampak dari pembuangan limbah sembarangan tersebut.