PENCEMARAN
LINGKUNGAN LIMBAH PABRIK TAHU
Seiring zaman teknologi yang sudah
modern ini yang diikuti dengan perkembangan industri memang menciptakan kesejahteraan
materi bagi manusia dan alam sekitarnya, akan tetapi,apabila kemajuan dan
perkembangan tersebut tidak dikendalikan dengan baik dapat menimbulkan
pencemaran yang berbahaya bagi lingkungan sekitar, kerugian dan
gangguan-gangguan dalam kelangsungan hidup manusia. Bahaya dan gangguan
tersebut bersifat negatif dan pada taraf tertentu dapat mengganggu kelestarian
lingkungan, lebih jauh lingkungan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana kualitas
sebenarnya.Masalah pencemaran industri ataupun segala bentuk pencemaran
lingkungan itu merupakan tanggung jawab kita semua, namun karena keterbatasan
sarana dan prasarana untuk menghindari pencemaran maka banyak pihak industri
yang mengabaikan apa dampak dari limbah tersebut.Salah satu cara untuk
melakukan penindakan untuk menghilangkan pencemaran lingkungan dengan adanya
pengendalian.
Pencegahan pencemaran industri
bermakna suatu kegiatan yang mencakup upaya pencegahan dan penanggulangan
terjadinya pencemaran industri. Pemerintah yang berurusan dengan pihak industri
seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap pencemaran industri dari perusahaan
industri, dengan sasaran semua limbah industri yang dibuang dari sumber
pencemaran industri ke lingkungan bebas/umum, untuk mengupayakan agar selalu
memenuhi Standar Kualitas Limbah seperti yang telah ditetapkan.
Dibekasi
banyak berdiri pabrik tahu.Namun pabrik tersebut mendapat izin dari departemen
perindustrian yang berletak dekat dengan pemukiman .Dengan demikian pabrik tahu
tersebut akan menimbulkan dampak positif dan negatif dari hasil indsutri
kedelai tersebut yang akan diolah menjadi tahu.
Dampak
Positif dari Limbah tahu adalah :
- · Dapat dibuat menjadi mekanan Nata De Soya
- · Dapat dibuat untuk pakan ternak
- · Dapat dibuat menjadi pupuk
Dampak
negatif
- · Menimbulkan bau yang tidak sedap
- · Menimbulkan polusi udara
Dampak dari Segi Ekonomi dengan adanya pabrik Tahu
- · Membuka lapangan kerja bagi masyarakat
- · Menstabilkan ekonomi warga sekitar pabrik
Tugas Departemen Perindustrian dalam menangani
pengendalian pencemaran lingkungan yang mencakup pengaturan,pembinaan dan
pengawasan dalam pasal 3 surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor
20/M/SK/1/1/1986 :
1.
Membuat Membuat peraturan-peratuaran tentang
pengendalian pencemaran industri yang harus dilaksanakan oleh
perusahaan-perusahaan dalam kaitannya dengan izin usaha industri, serta
menunjang instansi-instansi pemerintah lainnya dalam menyusun peraturan
peraturan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran lingkungan hidup pada
umumnya
Membuat peraturan-peraturan tentang pemilIhan
lokasi untuk industri dalam rangka pengembangan wilayah, dalam hal ini
wilayah Pusat Pertumbuhan Induatri, yang dikaitkan dengan Rencana Umum
Tata Ruang di sana terdapat penentuan tentang letak geografis dan
zona-zona industri, kawasan-kawasan industri dan Lingkungan Industri
Kecil.
Kemudian
dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) tahun 1982, pasal 7, ayat 1
disebutkan bahwa:
“Setiap orang
yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan
hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang
berkesinambungan.” Dan ayat 2 disebutkan: “Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat
(1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang.”
Analisis
Perizinan
Pasal 7 UULH
tahun 1982 merupakan landasan hukum umum perizinan lingkungan, Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 1993 dalam pasal 5 menetapkan
syarat-syarat untuk memperoleh izin suatu rencana kegiatan dengan
ketentuan:
“Pemberian
izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat diberikan setelah adanya
pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
oleh instansi yang bertanggung jawab.”
Namun
tidak bisa dipikirkan bahwa pabrik tahu di bekasi mendapat izin dari departemen
perindustrian.Dalam hal ini pemerintah harus bertindak dan memberi arahan
kepada pabrik tersebut yang masih melanggar aturan pencemaran limbah pabrik.
Hal
ini pemerintah tidak melihat bahwa pabrik tersebut berdekatan dengan pemukiman
warga dan berdekatan dengan aliran sungai warga , sehingga sungai tersebut
menjadi bau dan meresahkan warga Dengan zaman yang sudah modern ini apapun
bisa dibuat untuk melegalkan untuk membuat pabrik tersebut mendapat izin dari pemerintah
dengan cara uang pelicin sebagai bahan pemulus kelancaran perizinan. Namun pada
akhirnya yang menjadi korban dalam hal ini ialah masyarakat yang terkena
dampaknya.
Pendapat
dari saya :
- 1. Bahwa pabrik tahu yang berada di bekasi ini bertentangan dengan perizinan karena limbah dari tahu ini tidak dimanfaatkan dengan benar sehingga pemukiman warga sekitar menjadi resah dengan adanya polusi udara dan limbah cair dari sisa dari pembuatan tahu tersebut yang dibuang langsung kesungai sehingga menghasilkan bau yang tidak enak untuk dihirup.
- 2. Dengan adanya pabrik tahu yang tidak memiliki safety dalam pembuangan limbah , seharusnya pemerintah bertindak langsung untuk memberi arahan atau berupa teguran kepada pabrik tersebut ,sehingga mereka akan sadar diri bagaimana dampak dari pembuangan limbah sembarangan tersebut.
0 comments :
Post a Comment