Saturday 10 October 2015


PENCEMARAN LINGKUNGAN LIMBAH PABRIK TAHU

          Seiring zaman teknologi yang sudah modern ini yang diikuti dengan perkembangan industri memang menciptakan kesejahteraan materi bagi manusia dan alam sekitarnya, akan tetapi,apabila kemajuan dan perkembangan tersebut tidak dikendalikan dengan baik dapat menimbulkan pencemaran yang berbahaya bagi lingkungan sekitar, kerugian dan gangguan-gangguan dalam kelangsungan hidup manusia. Bahaya dan gangguan tersebut bersifat negatif dan pada taraf tertentu dapat mengganggu kelestarian lingkungan, lebih jauh lingkungan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana kualitas sebenarnya.Masalah pencemaran industri ataupun segala bentuk pencemaran lingkungan itu merupakan tanggung jawab kita semua, namun karena keterbatasan sarana dan prasarana untuk menghindari pencemaran maka banyak pihak industri yang mengabaikan apa dampak dari limbah tersebut.Salah satu cara untuk melakukan penindakan untuk menghilangkan pencemaran lingkungan dengan adanya pengendalian.
           Pencegahan pencemaran industri bermakna suatu kegiatan yang mencakup upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya pencemaran industri. Pemerintah yang berurusan dengan pihak industri seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap pencemaran industri dari perusahaan industri, dengan sasaran semua limbah industri yang dibuang dari sumber pencemaran industri ke lingkungan bebas/umum, untuk mengupayakan agar selalu memenuhi Standar Kualitas Limbah seperti yang telah ditetapkan.
Dibekasi banyak berdiri pabrik tahu.Namun pabrik tersebut mendapat izin dari departemen perindustrian yang berletak dekat dengan pemukiman .Dengan demikian pabrik tahu tersebut akan menimbulkan dampak positif dan negatif dari hasil indsutri kedelai tersebut yang akan diolah menjadi tahu.
Dampak Positif dari Limbah tahu adalah :
  • ·     Dapat dibuat menjadi mekanan Nata De Soya
  • ·           Dapat dibuat untuk pakan ternak
  • ·           Dapat dibuat menjadi pupuk

Dampak negatif
  • ·                      Menimbulkan bau yang tidak sedap
  • ·                      Menimbulkan  polusi udara 

Dampak dari Segi Ekonomi dengan adanya pabrik Tahu
  • ·                      Membuka lapangan kerja bagi masyarakat
  • ·                       Menstabilkan ekonomi warga sekitar pabrik

Tugas Departemen Perindustrian dalam menangani pengendalian pencemaran lingkungan yang mencakup pengaturan,pembinaan dan pengawasan dalam pasal 3 surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 20/M/SK/1/1/1986 :
1.      Membuat Membuat peraturan-peratuaran tentang pengendalian pencemaran industri yang harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan dalam kaitannya dengan izin usaha industri, serta menunjang instansi-instansi pemerintah lainnya dalam menyusun peraturan peraturan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran lingkungan hidup pada umumnya
      
      Membuat peraturan-peraturan tentang pemilIhan lokasi untuk industri dalam rangka pengembangan wilayah, dalam hal ini wilayah Pusat Pertumbuhan Induatri, yang dikaitkan dengan Rencana Umum Tata Ruang di sana terdapat penentuan tentang letak geografis dan zona-zona industri, kawasan-kawasan industri dan Lingkungan Industri Kecil.
Kemudian dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) tahun 1982, pasal 7, ayat 1 disebutkan bahwa: 
“Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.”  Dan ayat 2 disebutkan: “Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.”

Analisis Perizinan
Pasal 7 UULH tahun 1982 merupakan landasan hukum umum perizinan lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 1993 dalam pasal 5 menetapkan syarat-syarat untuk memperoleh izin suatu rencana kegiatan dengan ketentuan: 
“Pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan oleh instansi yang bertanggung jawab.”

Namun tidak bisa dipikirkan bahwa pabrik tahu di bekasi mendapat izin dari departemen perindustrian.Dalam hal ini pemerintah harus bertindak dan memberi arahan kepada pabrik tersebut yang masih melanggar aturan pencemaran limbah pabrik.
Hal ini pemerintah tidak melihat bahwa pabrik tersebut berdekatan dengan pemukiman warga dan berdekatan dengan aliran sungai warga , sehingga sungai tersebut menjadi bau dan meresahkan warga Dengan zaman yang sudah modern ini apapun bisa dibuat untuk melegalkan untuk membuat pabrik tersebut mendapat izin dari pemerintah dengan cara uang pelicin sebagai bahan pemulus kelancaran perizinan. Namun pada akhirnya yang menjadi korban dalam hal ini ialah masyarakat yang terkena dampaknya.

Pendapat dari saya :
  • 1.      Bahwa pabrik tahu yang berada di bekasi ini bertentangan dengan perizinan karena limbah dari tahu ini tidak dimanfaatkan dengan benar sehingga pemukiman warga sekitar menjadi resah dengan adanya polusi udara dan limbah cair dari sisa dari pembuatan tahu tersebut yang dibuang langsung kesungai sehingga menghasilkan bau yang tidak enak untuk dihirup.
  • 2.      Dengan adanya pabrik tahu yang tidak memiliki safety dalam pembuangan limbah , seharusnya pemerintah bertindak langsung untuk memberi arahan atau berupa teguran kepada pabrik tersebut ,sehingga mereka akan sadar diri bagaimana dampak dari pembuangan limbah sembarangan tersebut.