Saturday 2 April 2016



I.              Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

A.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang panjang dimulai sejak masa dimana bangsa indonesia dijajah oleh para bangsawan sampai para pahlawan bangsa rela berkorban demi mempertahankan bumi pertiwi yang tercinta ini tanah airku Indonesia dari tangan para penjajah sampai dengan saat ini diera pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan sesuai dengan zamannya.
Tuntutan zaman yang berbeda tersebut dapat ditanggapi bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang tumbuh berkembang, serta semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan bangs a Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut yang dilandasi oleh keimanan ,ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta rela berkorban .Landasan inilah yang harus dimiliki oleh stiap warga negara .
Namun dengan tuntutan zaman yang makin maju membuat landasan tersubut mengalami pasang surut yang membuat semangat perjuangan mengalami penurunan.Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruss Globalisasi.Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga kemasyarakatan internasional ,negara maju yang ikut pencaturan politik,ekonomi,sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan global.

B.     Kompetensi yang diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsunga hidup serta kehidupan untuk generasi dimasa depan yang lebih baik dan bermakna.Generasi penerus bangsa ini diharapkan dapat menjaga buadaya ,bangsa negara dan hubungan internasional dengan baik .untuk menjamin keamanan ,ketentraman untuk bangsa ini dan tetap berdasarkan nilai pancasila ,semua itu dilakukan untuk menjaga keutuhan dan tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran benegara ,sikap serta perilaku yang cinta tetap kepada tanah air indonesia ini dan bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara,serta ketahanan nasional .
Rakyat Indonesia ,melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “ meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa mewujudkan manusia serta masyarakat indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ,berkualitas mandiri ,sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Selain itu bertujuan untuk meningkstksn kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur ,berkrepibadian mandiri ,maju,tangguh, cerdas,kreatif. Terampil, disiplin,beretos kerja,profesional,bertanggung jawab,dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas ,penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.      Beriman dan bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2.      Berbudi pekerti luhur ,berdisiplin dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional,dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Akibat memanfaatkan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan bangsa dan negara.

C.     Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Dalam kamus besar bahasa Indonesia Edisi kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah dimuka bumi.
Jadi bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara juga dapat diartika sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

1.         Teori Terbentuknya Negara
a.     Teori Hukum Alam ( Plato dan Aristoteles )
 Kondisis Alam – Berkembang Manusia – Tumbuh Negara
b.        Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan tuhan ,termasuk adanya negara.
c.         Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes )
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya .Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama .
                              Didalam prakteknya,terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.       Penaklukan
b.      Peleburan
c.       Pemisahan Diri
d.      Pendudukan atas negara /wilayah yang belum ada pemerintahannya .

2.          Unsur negara
a.         Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,dan perairan (unsur perairan tidak mutlak) rakyat atau masyarakat yang berdaulat.
b.        Negara mempunyai tujuan ,undang-undang dasar ,pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB

3.      Bentuk Negara
a.       Negara Kesatuan
1.      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.      Negara serikat , didalam negara ada negara yaitu negara bagian.

D.    Hak dan Kewajiban Warga negara
1.    Hak-hak asasi manusia dan warga negara yaitu :
·           Hak untuk menjadi warga negara ( Pasal 26 )
·           Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum ( pasal 27 ayat 1 )
·           Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan ( Pasal 27 ayat 1 )
·           Hak atas penghidupan yang layak ( Pasal 27 ayat 2 )
·           Hak bela negara ( Pasal 27 ayat 3 )
·           Hak untuk hidup (pasal 28 A)
·           Hak membentuk keluarga ( Pasal 28 B ayat 1)
·           Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak ( Pasal 38 B ayat 2)
·           Hak memperoleh keadilan hukum ( Pasal 28d ayat 1)
·           Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil ( Pasal 28 d ayat 2)
·           Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan ( Pasal 28 D ayat 3 )
·           Hak atas status kewarganegaraan  ( Pasal 28 D ayat 4)
·           Hak hidup sejahtera lahir dan batin ( Pasal 28 H ayat 1)
·           Hak atas jaminan sosial ( Pasal 28 H ayat 3 )
·           Hak milik pribadi ( Pasal 28 H ayat 4 )
·           Hak atas identitas budaya ( Pasal 28 I ayat 3)
·           Hak atas kebebasan beragama ( Pasal 29 )
·           Hak pertahanan dan keamanan negara ( Pasal 30 ayat 1 )
·           Hak mendapat pendidikan ( Pasal 31 ayat 1 )

2.        Kewajiban warga negara
·           Melaksanakan aturan hukum
·           Menghargai hak orang lain
·           Membayar pajak
·           Menjadi saksi di pengadilan
·           Bersedia mengikuti wajib militer dan lain-lain.

Daftar Referensi :

http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36