Monday 23 November 2015




Pembakaran lahan kini merupakan hal yang sangat lazim kita lihat berkeliaran disepanjang hutan indonesia dari Sumatera hingga ke kalimantan. Ditambah lagi daerah ini memiliki lahan gambut yang luas,menjadi bahan bakar sebagai pemicu terjadinya kebakaran pada saat musim kemarau. Secara tidak langsung dari pembakaran lahan tersebut akan menimbulkan kabut asap yang akan menimbulkan gangguan kesehatan dan transportasi bagi masyarakat sekitar dan akan berdmapak kelingkungan sekitar secara perlahan.

Jalur-jalur transportasi masyarakat baik lalu lintas lewat udara ,darat menjadi terganggu.Banayak kecelakaan lalu lintas akibat jarak pandang yang sangat pendek hanya beberapa meter saja .Penerbangan dari satu bandara ke bandara yang dituju mengalami kegagalan penerbangan akibat adanya kabut asap yang sangat pekat sehingga menimbulkan jarak pandak yang pendek dan tidak memenuhi standar syarat melakukan penerbangan.

Asap yang dihirup oleh warga sekitar akan menimbulkan penyakit seperti gangguan pernapasan,infeksi saluran pernapasan bagian atas atau yang lebih dikenal dengan ISPA .
Selain dampak negatif yang terlihat jelas ,kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap juga dapat menghilangkan biodiversitas dan membunuh jasad renik didalam tanah.mikroorganisme yang hidup  didalam tanah yang berfungsi sebagai pengurai bahan organik pada proses dekomposisi menjadi mati.Bakteri yang bersimbiosis dengan akar tanaman yang lebih dikenal dengan nama “mikroza” turut terbakar pada saat itu.selain itu banyak mesofauna yang lenyap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap.

Menurut Pemerintah bahwa kabut asap untuk tahun ini didaerah Sumatera,Jambi,serta Riau dalam kondisi terparah dalam sejarah kabut asap di Indonesia.Menurut sumber yang saya baca bahwa hal tersebut karena berdampak dari musim kemarau yang sangat panjang. Bahwa ISPU diJambi dikatakan berada diangka 601 ,berarti 2 kali lipat dari ambang batas bahaya yang ada diangka 300an.Saya tidak tahu bagaimana caranya bayi dan anak-anak bisa bernafas dan bisa bertahan hidup diantara udara yang sudah tidak sehat ini, sementara itu kasus ISPA terus bertambah .

Kesimpulan :
Dalam kasus seperti ini peran pemerintah dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan .Karena bencana seperti kabut asap ini bukanlah bencana alam melainkan bencana seperti ini terjadi karena dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin meraih keuntungan secara sepihak tidak memperdulikan akan bahaya yang akan terjadi bagi kehidupan warga sekitar seperti penyakit ISPA,dll.




Saturday 10 October 2015


PENCEMARAN LINGKUNGAN LIMBAH PABRIK TAHU

          Seiring zaman teknologi yang sudah modern ini yang diikuti dengan perkembangan industri memang menciptakan kesejahteraan materi bagi manusia dan alam sekitarnya, akan tetapi,apabila kemajuan dan perkembangan tersebut tidak dikendalikan dengan baik dapat menimbulkan pencemaran yang berbahaya bagi lingkungan sekitar, kerugian dan gangguan-gangguan dalam kelangsungan hidup manusia. Bahaya dan gangguan tersebut bersifat negatif dan pada taraf tertentu dapat mengganggu kelestarian lingkungan, lebih jauh lingkungan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana kualitas sebenarnya.Masalah pencemaran industri ataupun segala bentuk pencemaran lingkungan itu merupakan tanggung jawab kita semua, namun karena keterbatasan sarana dan prasarana untuk menghindari pencemaran maka banyak pihak industri yang mengabaikan apa dampak dari limbah tersebut.Salah satu cara untuk melakukan penindakan untuk menghilangkan pencemaran lingkungan dengan adanya pengendalian.
           Pencegahan pencemaran industri bermakna suatu kegiatan yang mencakup upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya pencemaran industri. Pemerintah yang berurusan dengan pihak industri seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap pencemaran industri dari perusahaan industri, dengan sasaran semua limbah industri yang dibuang dari sumber pencemaran industri ke lingkungan bebas/umum, untuk mengupayakan agar selalu memenuhi Standar Kualitas Limbah seperti yang telah ditetapkan.
Dibekasi banyak berdiri pabrik tahu.Namun pabrik tersebut mendapat izin dari departemen perindustrian yang berletak dekat dengan pemukiman .Dengan demikian pabrik tahu tersebut akan menimbulkan dampak positif dan negatif dari hasil indsutri kedelai tersebut yang akan diolah menjadi tahu.
Dampak Positif dari Limbah tahu adalah :
  • ·     Dapat dibuat menjadi mekanan Nata De Soya
  • ·           Dapat dibuat untuk pakan ternak
  • ·           Dapat dibuat menjadi pupuk

Dampak negatif
  • ·                      Menimbulkan bau yang tidak sedap
  • ·                      Menimbulkan  polusi udara 

Dampak dari Segi Ekonomi dengan adanya pabrik Tahu
  • ·                      Membuka lapangan kerja bagi masyarakat
  • ·                       Menstabilkan ekonomi warga sekitar pabrik

Tugas Departemen Perindustrian dalam menangani pengendalian pencemaran lingkungan yang mencakup pengaturan,pembinaan dan pengawasan dalam pasal 3 surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 20/M/SK/1/1/1986 :
1.      Membuat Membuat peraturan-peratuaran tentang pengendalian pencemaran industri yang harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan dalam kaitannya dengan izin usaha industri, serta menunjang instansi-instansi pemerintah lainnya dalam menyusun peraturan peraturan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran lingkungan hidup pada umumnya
      
      Membuat peraturan-peraturan tentang pemilIhan lokasi untuk industri dalam rangka pengembangan wilayah, dalam hal ini wilayah Pusat Pertumbuhan Induatri, yang dikaitkan dengan Rencana Umum Tata Ruang di sana terdapat penentuan tentang letak geografis dan zona-zona industri, kawasan-kawasan industri dan Lingkungan Industri Kecil.
Kemudian dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) tahun 1982, pasal 7, ayat 1 disebutkan bahwa: 
“Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.”  Dan ayat 2 disebutkan: “Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.”

Analisis Perizinan
Pasal 7 UULH tahun 1982 merupakan landasan hukum umum perizinan lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 1993 dalam pasal 5 menetapkan syarat-syarat untuk memperoleh izin suatu rencana kegiatan dengan ketentuan: 
“Pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan oleh instansi yang bertanggung jawab.”

Namun tidak bisa dipikirkan bahwa pabrik tahu di bekasi mendapat izin dari departemen perindustrian.Dalam hal ini pemerintah harus bertindak dan memberi arahan kepada pabrik tersebut yang masih melanggar aturan pencemaran limbah pabrik.
Hal ini pemerintah tidak melihat bahwa pabrik tersebut berdekatan dengan pemukiman warga dan berdekatan dengan aliran sungai warga , sehingga sungai tersebut menjadi bau dan meresahkan warga Dengan zaman yang sudah modern ini apapun bisa dibuat untuk melegalkan untuk membuat pabrik tersebut mendapat izin dari pemerintah dengan cara uang pelicin sebagai bahan pemulus kelancaran perizinan. Namun pada akhirnya yang menjadi korban dalam hal ini ialah masyarakat yang terkena dampaknya.

Pendapat dari saya :
  • 1.      Bahwa pabrik tahu yang berada di bekasi ini bertentangan dengan perizinan karena limbah dari tahu ini tidak dimanfaatkan dengan benar sehingga pemukiman warga sekitar menjadi resah dengan adanya polusi udara dan limbah cair dari sisa dari pembuatan tahu tersebut yang dibuang langsung kesungai sehingga menghasilkan bau yang tidak enak untuk dihirup.
  • 2.      Dengan adanya pabrik tahu yang tidak memiliki safety dalam pembuangan limbah , seharusnya pemerintah bertindak langsung untuk memberi arahan atau berupa teguran kepada pabrik tersebut ,sehingga mereka akan sadar diri bagaimana dampak dari pembuangan limbah sembarangan tersebut.



Tuesday 23 June 2015



Si anak lelaki memandangi neneknya yang sedang menulis surat, lalu bertanya, “Apakah Nenek sedang menulis cerita tentang kegiatan kita? Apakah cerita ini tentang aku?”

Sang nenek berhenti menulis surat dan berkata kepada cucunya, “Nenek memang sedang menulis tentang dirimu, sebenarnya, tetapi ada yang lebih penting daripada kata – kata yang sedang Nenek tulis, yakni pensil yang Nenek gunakan. Mudah – mudahan kau menjadi seperti pensil ini, kalau kau sudah dewasa nanti.”

Si anak lelaki merasa heran, diamatinya pensil itu, kelihatannya biasa saja.
“Tapi pensil itu sama saja dengan pensil – pensil lain yang pernah kulihat!”
“Itu tergantung bagaimana kau memandang segala sesuatunya. Ada lima pokok yang penting, dan kalau kau berhasil menerapkannya, kau akan senantiasa merasa damai dalam menjalani hidupmu.”

Pertama : Kau sanggup melakukan hal – hal yang besar, tetapi jangan pernah lupa bahwa ada tangan yang membimbing setiap langkahmu. Kita menyebutnya tangan Tuhan. Dia selalu membimbing kita sesuai dengan kehendak-Nya.

Kedua : Sesekali Nenek mesti berhenti menulis dan meraut pensil ini. Pensil ini akan merasa sakit sedikit, tetapi sesudahnya dia menjadi jauh lebih tajam. Begitu pula denganmu, kau harus belajar menanggung beberapa penderitaan dan kesedihan, sebab penderitaan dan kesedihan akan menjadikanmu orang yang lebih baik.

Ketiga : Pensil ini tidak keberatan kalau kita menggunakan penghapus untuk menghapus kesalahan – kesalahan yang kita buat. Ini berarti, tidak apa – apa kalau kita memperbaiki sesuatu yang pernah kita lakukan. Kita jadi tetap berada di jalan yang benar untuk menuju keadilan.

Keempat : Yang paling penting pada sebatang pensil bukanlah bagian luarnya yang dari kayu, melainkan bahan grafit di dalamnya. Jadi, perhatikan selalu apa yang sedang berlangsung di dalam dirimu.

Dan yang Kelima : Pensil ini selalu meninggalkan bekas. Begitu pula apa yang kau lakukan. Kau harus tahu bahwa segala sesuatu yang kau lakukan dalam hidupmu akan meninggalkan bekas, maka berusahalah untuk menyadari hal tersebut dalam setiap tindakanmu.
[Source : Like the Flowing River – Paulo Coelho]

Wednesday 17 June 2015


A. Politik Negara

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Sedangkan Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian. Jadi suatu politik Negara adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang diantara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya Negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat dan ilmu politik. Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

B. Kekuasaan

Kekuasaan dalam politik Gilbert W. Fairholm mendefinisikan kekuasaan sebagai “Kemampuan individu untuk mencapai tujuannya saat berhubungan dengan orang lain, bahkan ketika dihadapkan pada penolakan mereka.” Fairholm lalu merinci sejumlah gagasan penting dalam penggunaan kekuasaan secara sistematik dengan menakankan bahwa kapasitas personal-lah yang membuat pengguna kekuasaan bisa melakukan persaingan dengan orang lain. Kekuasaan juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau kejadian. Kekuasaan tidak sama dengan wewenang, wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi.

C. Pengambilan Keputusan

Dee Ann Gullies (1996) menjelaskan definisi Pengambilan keputusan sebagai suatu proses kognitif yang tidak tergesa-gesa terdiri dari rangkaian tahapan yang dapat dianalisa, diperhalus, dan dipadukan untuk menghasilkan ketepatan serta ketelitian yang lebih besar dalam menyelesaikan masalah dan memulai tindakan. Definisi yang lebih sederhana dikemukakan oleh Hani Handoko (1997), pembuatan keputusan adalah kegiatan yang menggambarkan proses melalui mana serangkaian kegiatan dipilih sebagai penyelesaian suatu masalah tertentu. Salah satu cara untuk mengambil keputusan adalah dengan mempergunakan daya nalar.



D. Kekuasaan

Pengertian kekuasaan dalam organisasi serta pengertian politik dalam organisasi dalam perbincangan seputar organisasi dan manajemen adalah perkembangan paling mutakhir dalam studi-studi organisasi dan manajemen. Tokoh-tokoh seperti James March dan Jeffrey Pfeiffer bertanggung jawab dalam mempopulerkan studi kekuasaan dan politik di dalam organisasi. Tulisan ini akan membahas masalah kekuasaan dan politik di dalam organisasi, bukan kekuasaan dan politik pada struktur kenegaraan yang biasa kita sebut “politik” sehari-hari. Mungkin saja akan banyak konsep yang serupa karena pinjam-meminjam konsep antarbidang ilmu adalah umum.

E.Pengertian Strategi dan Strategi Nasional

Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.

F. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berlandaskan ideology Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional .Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan system kenegaraaan menurut UUD 1945 .sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA .Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang .Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandatarisMPR .Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :

Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan

Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).

Kewenangan Daerah

1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.

3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislative daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi

1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atasWali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, danWalikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerjasama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

G. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR.



Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll
Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut.
Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.

2. Spesifikasi Politik dan Strategi Nasional di Daerah
-       Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
-          Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
-          Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
-          Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
-          Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.


http://ug-komputer.blogspot.com/2015/05/pengertian-politik-negara-kekuasaan.html
http://diikadika.blogspot.com/2012/07/politik-negara-pengambilan-keputusan.html
http://doubledparadise.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_4046.html http://bayuesa.blogspot.com/2012/07/pengertian-politik-negarakekuasaanpenga.html https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://setabasri01.blogspot.com/2011/01/kekuasaan-dan-politik-dalam-organisasi.html