I.
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
A. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang
panjang dimulai sejak masa dimana bangsa indonesia dijajah oleh para bangsawan
sampai para pahlawan bangsa rela berkorban demi mempertahankan bumi pertiwi
yang tercinta ini tanah airku Indonesia dari tangan para penjajah sampai dengan
saat ini diera pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan
sesuai dengan zamannya.
Tuntutan zaman yang berbeda tersebut
dapat ditanggapi bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan
bangsa yang tumbuh berkembang, serta semangat perjuangan bangsa yang telah
ditunjukkan pada kemerdekaan bangs a Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
tersebut yang dilandasi oleh keimanan ,ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta rela berkorban .Landasan inilah yang harus dimiliki oleh stiap warga
negara .
Namun dengan tuntutan zaman yang makin
maju membuat landasan tersubut mengalami pasang surut yang membuat semangat
perjuangan mengalami penurunan.Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruss
Globalisasi.Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga kemasyarakatan
internasional ,negara maju yang ikut pencaturan politik,ekonomi,sosial dan
budaya serta pertahanan dan keamanan global.
B. Kompetensi
yang diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara
berupaya untuk menjamin kelangsunga hidup serta kehidupan untuk generasi dimasa
depan yang lebih baik dan bermakna.Generasi penerus bangsa ini diharapkan dapat
menjaga buadaya ,bangsa negara dan hubungan internasional dengan baik .untuk
menjamin keamanan ,ketentraman untuk bangsa ini dan tetap berdasarkan nilai
pancasila ,semua itu dilakukan untuk menjaga keutuhan dan tegaknya negara
kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah
untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran benegara ,sikap serta perilaku yang
cinta tetap kepada tanah air indonesia ini dan bersendikan kebudayaan
bangsa,wawasan nusantara,serta ketahanan nasional .
Rakyat Indonesia ,melalui MPR menyatakan
bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia
diarahkan untuk “ meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa
mewujudkan manusia serta masyarakat indonesia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa ,berkualitas mandiri ,sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Selain itu bertujuan untuk meningkstksn
kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur ,berkrepibadian mandiri
,maju,tangguh, cerdas,kreatif. Terampil, disiplin,beretos
kerja,profesional,bertanggung jawab,dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil
akan membuahkan sikap mental yang cerdas ,penuh rasa tanggung jawab dari
peserta didik.Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman
dan bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa
2. Berbudi
pekerti luhur ,berdisiplin dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,dinamis,
dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Akibat
memanfaatkan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan
bangsa dan negara.
C. Pengertian
dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Dalam kamus besar bahasa Indonesia Edisi
kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri atau bisa
diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa
dan wilayah dimuka bumi.
Jadi bangsa Indonesia adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai
satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara juga dapat diartika sebagai satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1.
Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam ( Plato dan Aristoteles )
Kondisis Alam – Berkembang Manusia – Tumbuh
Negara
b.
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan tuhan
,termasuk adanya negara.
c.
Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes )
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbulah kekerasan manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya
.Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama .
Didalam
prakteknya,terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan
b. Peleburan
c. Pemisahan
Diri
d. Pendudukan
atas negara /wilayah yang belum ada pemerintahannya .
2.
Unsur
negara
a.
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,dan
perairan (unsur perairan tidak mutlak) rakyat atau masyarakat yang berdaulat.
b.
Negara mempunyai tujuan ,undang-undang
dasar ,pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut
dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB
3. Bentuk
Negara
a. Negara
Kesatuan
1. Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara
serikat , didalam negara ada negara yaitu negara bagian.
D. Hak
dan Kewajiban Warga negara
1. Hak-hak
asasi manusia dan warga negara yaitu :
·
Hak untuk menjadi warga negara ( Pasal
26 )
·
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
( pasal 27 ayat 1 )
·
Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan ( Pasal 27 ayat 1 )
·
Hak atas penghidupan yang layak ( Pasal
27 ayat 2 )
·
Hak bela negara ( Pasal 27 ayat 3 )
·
Hak untuk hidup (pasal 28 A)
·
Hak membentuk keluarga ( Pasal 28 B ayat
1)
·
Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak ( Pasal 38 B ayat 2)
·
Hak memperoleh keadilan hukum ( Pasal
28d ayat 1)
·
Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil
( Pasal 28 d ayat 2)
·
Hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan ( Pasal 28 D ayat 3 )
·
Hak atas status kewarganegaraan ( Pasal 28 D ayat 4)
·
Hak hidup sejahtera lahir dan batin (
Pasal 28 H ayat 1)
·
Hak atas jaminan sosial ( Pasal 28 H
ayat 3 )
·
Hak milik pribadi ( Pasal 28 H ayat 4 )
·
Hak atas identitas budaya ( Pasal 28 I
ayat 3)
·
Hak atas kebebasan beragama ( Pasal 29 )
·
Hak pertahanan dan keamanan negara (
Pasal 30 ayat 1 )
·
Hak mendapat pendidikan ( Pasal 31 ayat
1 )
2.
Kewajiban warga negara
·
Melaksanakan aturan hukum
·
Menghargai hak orang lain
·
Membayar pajak
·
Menjadi saksi di pengadilan
·
Bersedia mengikuti wajib militer dan
lain-lain.
Daftar Referensi :
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36